Eps. 9: Omnibus Law - Aspek-aspek Ketenagakerjaan, Semua Orang Bisa Relate
Manage episode 314869933 series 3225107
Proyek pemerintah untuk menyederhanakan berbagai peraturan akhirnya memiliki bentuk konkrit pada pertengahan Februari silam. Draft RUU Cipta Kerja resmi diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas bersama. Di antara 11 klaster materi muatannya, salah satu isu krusial dan paling disorot adalah aspek ketenagakerjaannya. Banyak bagian yang dinilai melemahkan kedudukan buruh di hadapan pengusaha; mulai dari ketentuan pesangon hingga perjanjian kerja yang sangat lentur, demi menarik investasi sebesar-besarnya.
Pada episode kali ini, Arasy Pradana (Legal Editor Hukumonline) mengantar Agus Sahbani (Redaktur Hukumonline) dan Vania Natalie (Legal Analyst Hukumonline) untuk membedah satu per satu aspek-aspek ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja. Berbagai materi muatan krusial di dalamnya dibahas dengan jernih dan kritis, sembari menjabarkan masalah-masalah formal di seputar pembentukan RUU Cipta Kerja.
Highlight penting episode kali ini adalah:
- Apa itu Omnibus Law? (03:04)
- Kluster RUU Cipta Kerja (08:56)
- Tenaga kerja asing (12:06)
- Pekerja kontrak/PKWT (15:44)
- Lembur (19:20)
- Alasan-alasan cuti (20:42)
- PHK mudah? Pesangon hilang? (25:17)
- Upah minimum (30:46)
- Bonus tahunan jadi wajib (34:00)
- Masalah legitimasi RUU Cipta Kerja (36:30)
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu ya!
34 قسمت